MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Suut) menyelenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah serta Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025, yang difokuskan pada Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Veiby Sinta Koloay, Rabu (2/7)
Dalam sambutannya, Veiby menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap regulasi daerah, khususnya yang menyangkut ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian agar sesuai dengan perkembangan hukum nasional serta kebutuhan daerah.
"Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya kita untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang telah disusun benar-benar efektif, sesuai dengan perkembangan zaman, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, urgensinya semakin besar di tengah pesatnya alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan lokal maupun nasional," ujar Veiby
Rapat ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas Pertanian dari kedua kabupaten, serta perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Perda PLP2B, mengidentifikasi kendala implementasi di lapangan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi yang dapat diusulkan dalam program harmonisasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan tahun 2025.
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bagian dari rumusan rekomendasi yang disampaikan ke BPHN dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan hukum ke depan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat terus berkoordinasi dalam proses evaluasi lanjutan hingga rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan secara konkret.