Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum dari 2 (dua) Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (08/07).
Adapun 2 Daerah tersebut adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay membuka kegiatan tersebut. "Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi," ujarnya dalam sambutan.
Selanjutnya masing-masing Kabupaten/Kota membahas Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulut.
Terdapat 5 (lima) Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahasa yakni, Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang perubahan ketiga atas Perubahan Perubahan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Program Bantuan Anak Asuh Pemerintah Daerah untuk Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Beasiswa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.