MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) perumusan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025, Rabu (9/7).
Acara FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua. Dalam sambutannya, Kurniaman menekankan pentingnya evaluasi terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan norma hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
"Produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif," pesan Kurniaman. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat reformasi hukum nasional.
Rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini akan mencakup aspek regulatif, seperti pencabutan, penggantian, atau perubahan terhadap perda yang dinilai tidak sesuai. Selain itu, terdapat pula rekomendasi yang bersifat non-regulatif, seperti upaya peningkatan sosialisasi dan penegakan hukum.
Kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah tahun ini mengangkat tema Swasembada Pangan, dengan objek evaluasi mencakup lima peraturan daerah dari lima kabupaten/kota, yaitu:Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kota Kotamobagu.
Evaluasi dilakukan menggunakan enam dimensi penilaian, yakni: Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum, dan Dimensi Efektivitas.
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi Rangkuman hasil Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 oleh Zendy Wantania, Analis Hukum Kanwil Sulut, dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dwi Agustin Kurniasih, sebagai narasumber. Diakhir kegiatan Dwi menambahkan bahwa peraturan perundang-undagan yang ideal harus memberikan rasa adil dan mendukung masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pembina, Bagian Hukum dari lima kabupaten/kota Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kota Kotamobagu secara virtual. Turut hadir di ruang rapat Kakanwil, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Reba Paputungan dan Analis Hukum Kanwil.