Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan program unggulan DJKI tahun 2025, yakni Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) sebagai bagian dari target kinerja Kanwil, Rabu (9/7).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI). Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya partisipasi aktif kantor wilayah(kanwil) dalam mengusulkan dan mengembangkan kawasan-kawasan potensial berbasis KI.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Rizky Harit Maulana, melalui pemaparannya menyampaikan maksud utama dari program KBKI adalah mendorong pengembangan potensi daerah berbasis kekayaan intelektual serta menjadikan KI sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Sementara itu, tujuannya meliputi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan KI, dorongan terhadap pendaftaran kolektif KI, dan pembentukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
Penetapan KBKI tahun 2025 terbagi dalam dua kategori, yakni Kawasan Karya Cipta (KKC) dan Kawasan Desain Industri (KDI). Setiap Kanwil diminta untuk mengajukan usulan dengan syarat-syarat tertentu, seperti pencatatan hak cipta atau sertifikat desain industri, dokumentasi foto, dan laporan pengusulan kawasan. Nama kawasan yang dapat diusulkan pun cukup fleksibel, mencakup desa, festival, bangunan, atau entitas lain yang terbuka untuk umum.
DJKI juga menyediakan tautan pengajuan melalui formulir daring untuk memudahkan proses seleksi dan verifikasi usulan kawasan. Nantinya, kawasan yang terpilih akan menerima Piagam Penetapan dari Menteri Hukum sebagai KBKI tahun 2025.