Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 12 (dua belas) rancangan peraturan perundang-undangan dari 5 Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (10/7).
12 rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperda Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2024; Ranperbup Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD T.A 2024; Ranperbup Kabupaten Minahasa Tenggara tentang RKPD Tahun 2026; Ranperda Kota Manado tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Rapat Harmonisasi Ranperwal Kotamobagu ttg Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Ranperwal Kota Tomohon tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; Ranperwal Tomohon Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri; Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pertanggungjawaban APBD 2024; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2024; Ranperwal Kota Manado tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota No 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Susunan Tugas dan Fungsi serta Kedudukan Perangkat Daerah; Ranperda Walikota Tomohon tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah.
Rapat dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut serta perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa. Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.