Manado — Kanwil Kemenkum Sulut terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Hari ini, Senin (7/7) Kanwil Kemenkum Sulut menghimpun enam kabupaten di wilayah Sulut sebagai fokus utama percepatan pembentukan KDMP/KKMP. Keenam kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Rapat pembahasan percepatan program yang digelar secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendrik Siahaya di ruang kerja Kakanwil. Turut hadir secara daring para notaris dari enam Kabupaten, dan Kepala Dinas Koperasi serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum dari Kabupaten Kepulauan Talaud .
Dalam kegiatan ini dibahas perkembangan terbaru serta strategi percepatan pendirian badan hukum KDMP dan KKMP, termasuk sinkronisasi data, kolaborasi antara notaris,pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum .
Dengan kolaborasi dan keseriusan seluruh pihak, Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua berharap Provinsi Sulawesi Utara dapat memenuhi target 100% dalam penyelesaian program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). "Kami berharap Pronvinsi Sulawesi Utara dapat memenuhi target 100 % sebelum dilakukan peluncuran program ini secara nasional," ujar Kurniaman.